LBH PP GPII Tuai Komentar Peristiwa di Desa Wadas

Ilustrasi, Kader GPII saat menggelar aksi. (salamonline)

JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) Noor Misuari, SH memberikan komentar terkait peristiwa di Desa Wadas dalam video yang beredar.

Menurut Noor Misuari, Bahwa menanggapi terkait video yang beredar belakangan ini, penangkapan para aktifis lingkungan di desa wadas sangat menciderai perasaan berbagai kalangan.

“Bisa kita lihat sendiri dengan kedua mata penangkapan yang di lakukan oleh pihak kepolisian seakan dan tampak sewenang- wenang,”kata dia, (9/2/2022).

Dia menyarankan, seharusnya pihak kepolisian melakukan penangangkapan sebagaimana atruran yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP “ Penangkapan Wajib Berdasarkan Pada Pembuktian yang Cukup “ , apa bila penanganan terkait masa demontran pu memiliki aturan main sebagaimana Pasal 13 Perkapolri 9/2008 dan dalam Pasal 23 ayat ( 1 ) Perkapolri 9/2008, harus seuai Standar Operasional prosedur.

49A8B402 D68E 4B55 A9F1 B6B1B2362654 e1644463712733
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) Noor Misuari, SH

“Dengan jelas tindakan apparat polisi pada waktu penangkapan aktifis lingkungan di desa wadas merusak marwah isntitusi polisi itu sendiri, dan sangat berbanding terbalik dengan slogan polri yaitu humanis dan jargon polisi Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarkat,”ungkapnya.

Melanjutkan, sambung dia,”Maka dengan jelas oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkpan dengan tidak sesuai aturan yang berlaku perlu di tindak tegas,”ujarnya.

Dia berharap,”kami kepolisian republik Indonesia tetap konsisten dengan jargonya Melindungi, Mengayomi  dan Melayani masyarkat dengan mewujudkanya dengan tindakan,”tutupnya.

Laporan: AF

Editor: Shelly Oktaviani

Tutup