Mantan rapper idola mengajukan banding atas hukuman 18 bulan?

[ad_1]

Mantan rapper idola ‘A‘ mengajukan banding atas hukuman 18 bulan penjaranya karena merekam pacarnya secara ilegal saat melakukan hubungan seksual.

Agustus lalu, ‘A’ divonis 1 tahun 6 bulan penjara, program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam, dan larangan bekerja selama 3 tahun di lembaga yang berkaitan dengan anak, remaja, dan penyandang disabilitas. Mantan rapper idola dari grup beranggotakan 5 orang ini didakwa merekam pacarnya secara ilegal sebanyak 18 kali, termasuk saat melakukan hubungan seksual. Dia diyakini menyarankan agar korban memakai penutup mata dan menggunakan aplikasi kamera tanpa suara untuk merekam tanpa persetujuan.

Pada tanggal 1 Oktober, laporan mengungkapkan ‘A’ secara resmi mengajukan banding, dan pengadilan akan mendengarkan kasusnya sekali lagi pada tanggal 24 Oktober.

Nantikan pembaruannya.

[ad_2]
Sumber: allkpop.com

Berita Lainnya

Selebritas Turun ke Jalan

Muhamad Noer Hikam
0
Zaskia Adya Mecca nsa

Pinkan Mambo Bantah Isu

Muhamad Noer Hikam
0
Tak Punya Teman

Dea Ayu Angkat Isu Pajak

Muhamad Noer Hikam
0
short aulli 2026 10 29t152559021jpg 20261029152610
Tutup