Update: Selebgram Rachel Vennya Kabur Saat Karantina, Kini Bareskrim Periksa 3 Saksi

FOTO: Humas Polri

Rachel Vennya yang merupakan selebgram dengan jutaan followers instagram diketahui terlibat kasus kekarantiaan dan kesehatan oleh Polda Metro Jaya.

Irjen Polisi Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya menduga, ada keterlibatan mafia karantina dalam proses kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet Jakarta. Fadil menegaskan bahwa dirinya akan mempidanakan siapapun yang mencari keuntungan dan menjadi mafia karantina Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer TNI, Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Erwin Budi Saputra mengemukakan bahwa pihaknya kemungkinan juga akan menggunakan data hasil penyelidikan yang sudah digelar Kodam Jaya. Hasil penyelidikan tersebut menunjukkan keterlibatan dua oknum TNI yang membantu proses pelarian Rachel dan lainnya kabur karantina..

Bareskrim mulai mengusut dugaan suap Rachel Vennya untuk kabur karantina. Setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang didapatkan dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Dilansir dari laman humas polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan.

“Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi Dumas Presisi terkait kasus suap karantina. Dan tentu setelah menerima laporan, ditindaklanjuti Bareskrim,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022). Ramadhan menjelaskan Bareskrim tengah melakukan penyelidikan. Sampai saat ini, sudah ada 3 saksi yang diperiksa polisi.

Dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud Md juga berpendapat suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.

“Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12).

“Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu,” lanjutnya.

Sumber : humaspolri.go.id

Editor: Shelly Oktaviani

Tutup