Calon Mahasiswa Harus Tahu, Begini Cara Daftar KIP Kuliah Terbaru

Ilustrasi, Kartu Indonesia Pintar.

Kartu Indonesia Pintar salah satu solusi bagi kamu yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan, syarat nya bisa disimak ulasan ini.

Diketahui, bahwa skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kini telah diubah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi.

Skema baru untuk KIP Kuliah ini menjadi sebuah kebijakan dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan, yaitu KIP Kuliah Merdeka.

Calon mahasiswa diharapkan bisa lebih merdeka dalam memilih program studi (prodi) unggulan yang diinginkan, serta memilih daerah mana yang menjadi lokasi perguruan tinggi pilihannya tanpa ragu karena memikirkan mahalnya biaya pendidikan prodi dan indeks harga daerah.

Berikut syarat dan cara daftar KIP Kuliah:

KIP Kuliah adalah bentuk dari program pendidikan Pemerintah, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP). Program tersebut telah tertuang di dalam Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Syarat Penerima KIP Kuliah

Dalam kebijakan KIP Kuliah, para calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dapat mendaftar dan menikmati layanan pendidikan di perguruan tinggi.

Jika dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kuliah, maka mereka akan digratiskan mulai dari biaya kuliah, bahkan akan mendapatkan biaya hidup juga sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.

seperti dilansir dari kemendikbud.go.id:

  1. Harus bisa membuktikan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  4. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
  5. Berasal dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).
  6. Apabila calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Kondisi tidak mampu secara ekonomi yang dimaksud, harus dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan.

Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri,!akan dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah, yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Atau juga dapat dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps berbasis android di Google Play Store.

Penerima KIP Kuliah akan ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud atas usulan perguruan tinggi setelah calon mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi pilihannya.

Pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

-Siswa mendaftar secara mandiri.

-Perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Meskipun jadwal pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022 belum dirilis, namun berikut ini ada prakiraan jadwalnya mengacu pada jadwal pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021 dikutip dari kip-kuliah.kemdkibud.go.id yang bisa disimak:

  1. Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah: Februari-Desember.
  2. Pendaftaran KIP Kuliah SNMPN: Februari-Maret
  3. Pendaftaran KIP Kuliah SNMPTN: Februari
  4. Pendaftaran KIP Kuliah UTBK-SBMPTN: Maret
  5. Pendaftaran KIP Kuliah SBMPN: Mei-Juni
  6. Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTN: Juni-Oktober
  7. Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTS: Juni-Oktober.

Itulah informasi seputar pendaftaran KIP Kuliah.

Source: suara.com

Editor: Ardi Priana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup