Nah Loh! Jessica Wongso Siap Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
[ad_1] Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna, telah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024).
Jessica bersama kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan yang dijatuhkan kepadanya.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan PK karena merasa putusan yang dijatuhkan tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya.
“Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya,” kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Meski begitu, Otto menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menghormati proses hukum dan hasil yang ada. Namun, hukum memberikan kesempatan bagi siapa pun untuk mengajukan PK, sehingga mereka akan memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia,” ujar Otto.
Otto juga mengungkapkan rasa ketidakpuasannya terhadap jalannya persidangan pada kasus kopi sianida yang berlangsung pada 2016. Menurutnya, persidangan tersebut tidak mempertimbangkan otopsi pada korban Mirna.
“Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida, padahal dia tidak diotopsi. Apa Anda pernah lihat di republik kita ada orang mati karena kasus pembunuhan tetapi tidak diotopsi?” kata Otto.
Otto menambahkan bahwa dirinya merasa tidak puas dengan hasil persidangan karena tidak adanya otopsi yang mendukung klaim kematian Mirna akibat sianida. Ia menekankan bahwa hanya dengan otopsi, hakim bisa menentukan penyebab kematian seseorang.
“Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun, katakanlah ada seorang di sana tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian hakim mengatakan, ‘Oh itu meninggalnya karena sianida’, tanpa diotopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum manapun,” tambah dia.
Bukti Baru
Otto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti baru yang akan diajukan dalam proses PK ke MA. Bukti tersebut merupakan fakta lama yang tidak ditemukan selama proses persidangan sebelumnya.
“Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan,” kata Otto.
Menurut Otto, jika bukti baru ini sudah ditemukan sebelumnya, hasil putusan pengadilan mungkin akan berbeda. Bukti tersebut, menurutnya, sengaja disembunyikan sehingga tidak dapat ditemukan kala itu.
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id
- Ajukan
- baru
- Bukti
- Bukti Baru
- dengan
- digelar di
- Disembunyikan
- Hukuman Jessica Wongso
- Jessica
- Jessica Wongso
- Jessica Wongso Bebas
- Jessica Wongso Bebas Bersyarat
- Jessica Wongso Divonis
- Jessica Wongso Siap Ajukan
- kasus
- Kasus Jessica Wongso
- kasus pembunuhan
- Kopi Sianida Jessica Wongso
- Lambeturah
- mati kasus pembun
- mengajukan PK
- siap
- Ternyata
- Ternyata Disembunyikan
- untuk mengajukan PK
- Usai
- viral
- Viral di media sosial
- Wongso
- Wongso Siap Ajukan PK



