MK Bakal Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu pada 27 Maret 2024
terkenal.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (27/3/24).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2004 tetang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
“Pemeriksaan pendahuluan, 27 Maret 2024,” demikian keterangan kegiatan dalam beleid tersebut.
“Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon,” tambah aturan itu menjelaskan.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Diberitakan sebelumnya, MK telah menerima perkara sengketa Pilpres 2024 dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Diketahui, kedua kubu meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mereka beralasan, pecalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usma terbukti melanggar etik dalam memutuskan perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.
Tidak hanya itu, mereka juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam kontestasi Pilpres 2024 kemarin.
Editor: Wilujeng Nurani




