Ditargetkan Tuntas April 2024, Pemerintah Godok Cuti Ayah bagi ASN Pria
terkenal.co.id – Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Salah satu pooin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya yang melahirkan. Adapun RPP tersebut ditargetkan rampung pada April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, seusai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/24).
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” sambungnya.
Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “Cuti Ayah”, sudah jamak diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional.
Adapun, kata Anas, untuk waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” jelasnya.
“Pemerintah berpandangan bahwa peran ayah penting dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pascapersalinan,” imbuhnya.
Dengan pemberian hak cuti tersebut, lanjut Anas, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat, hal tersebut merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif kita untuk terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkasnya.
Editor: Wilujeng Nurani





