Waduh! Penjual dan Afiliasi di Cikarang Teriak Usai TikTok Shop Resmi Ditutup
terkenal.co.id – Pemerintah secara resmi melarang TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi penjualan per hari ini pada Rabu 04 Oktober 2023.
Melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang social commerceseperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, platform social commerce hanya boleh untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual-beli.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas.
Salah satu Afiliator TikTok Shop Cikarang, Melani mengaku sudah mendapatkan notifikasi melalui email mengenai dampak peraturan pemerintah terhadap pelarangan aktivitas berjualan langsung di TikTok Shop.
“Iya sudah ada pemberitahuan langsung dari TikTok Shop Indonesia,” ungkapnya.
Dengan demikian, aturan pelarangan TikTok Shop berjualan oleh pemerintah tersebut tentu melahirkan berbagai macam respons, baik positif maupun negatif.
Salah satu pihak yang merasa dirugikan dengan pelarangan TikTok Shop adalah para pelaku afiliasi (afiliator).
Warga Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara ini mengatakan sebagai Afiliasi ia merasa diuntungkan dengan adanya TikTok Shop. Dalam satu bulan ia mengaku mendapatkan komisi penjualan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
“Bulan September itu dapat komisi nyampe Rp3 juta lebih kak. Bulan sebelumnya Rp2 jutaan,” kata dia.
Ia mengatakan pasca pelarangan aktivitas berjualan langsung di TikTok Shop, ia akan memaksimalkan marketplace lainnya.
“Cuma emang kalau dibandingkan marketplace lain itu paling cepet di TikTok Shop,” kata dia.
Sementara itu Afiliasi TikTok Shop Cikarang lainnya, Reyhan mengatakan sebagai seller dan affiliator kecil pelarangan tersebut dinilai tak terlalu berdampak baginya.
Kendati demikian diakui jika TikTok Shop sudah membantu perekonomian banyak orang.
“Saya jualan kaos dan promote barang orang. Kaos mah kagak laku, punya orang malah laku. Lumayanlah sebulan pernah wd Rp500 ribuan. Kalau teman saya sebulan ada yang nyampe Rp5 jutaan,” ungkap warga Hegarmukti, Cikarang Pusat ini.
Diketahui, Pemerintah secara resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Salah satu isi aturan tersebut adalah melarang social commerce, termasuk TikTok Shop, untuk berjualan.
Perubahan itu dilakukan setelah banyaknya keluhan datang dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait jual-beli di social commerce, seperti TikTok Shop.




