Satpol PP Tegaskan Penertiban Pedagang di Pasar Tegal Danas Cikarang Sesuai Aturan

Penertiban Pedagang di Pasar Tegal Danas Cikarang.

terkenal.co.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya angkat bicara terkait penertiban pedagang di depan Pasar Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

Dirinya menegaskan penertiban yang dilalukan oleh Satpol PP sudah sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Mengacu peta bidang yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi semua bangunan usaha yang ditertibkan di lokasi tersebut berdiri di tanah negara.

“Terkait dengan adanya protes warga, tadi ada semacam kecemburuan sosial mungkin ya,” ungkapnya, Senin (27/09/2023).

“Tetapi perlu saya jelaskan bahwa berdasarkan peta bidang yang dikeluarkan BPN (Kantor Pertanahan) itu sudah sesuai. Jadi kita tidak tebang pilih, artinya tidak ada dikriminatif. Kita melaksanakan tugas dengan benar sesuai ketentuan peraturan,” sambung dia.

Surya juga memastikan bahwa penertiban ini dilakukan setelah pihaknya melayangkan tiga kali surat peringatan kepada para pedagang. Hal ini dilakukan demi melanjutkan proyek pembangunan penyambungan jalur 2 Jalan Inspeksi Kalimalang arah Karawang oleh Dinas Sumber Daya Air, Binamarga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi.

“Penertiban ini dilakukan untuk melanjutkan proyek pelebaran jalan Kalimalang. Total ya kurang lebih ada sekitar 195 bangunan semi permanen yang kita tertibkan hingga perbatasan Karawang,” ungkapnya.

Kendati sempat mendapat mendapat protes dari sejumlah pedagang, proses penertiban di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang ini berlangsung lancar dengan penjagaan ketat pihak Kepolisian Resort Metro Bekasi dan unsur TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup