Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi minta Pelecehan Seksual di Dunia Kerja Dituntaskan

Nyumarno. FOTO: Istimewa

terkenal.co.id – Dugaan pelecehan seksual pada dunia kerja rupanya tidak hanya dialami AD (25). Usai kasusnya terbongkar, muncul berbagai keluhan serupa yang disampaikan sejumlah karyawati yang menjadi penyintas.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Rabu (10/5/2023). Rapat ini menghadirkan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan. Turut hadir Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat.

Dalam rapat itu, diketahui terdapat banyak informasi yang melaporkan praktik pelecehan seksual di dunia kerja. Perempuan, yang kerap menjadi korban, mendapat pelecehan baik secara fisik, verbal maupun non verbal.

Ironisnya, korban tidak mampu melawan karena terdapat relasi kuasa dalam kasus yang dialami. Korban sebagai bawahan dan pelaku merupakan atasan.

Bahkan, tidak sedikit pelecehan dibarengi dengan tekanan dan ancaman. Pelaku mengancam memecat atau memutus kontrak kerja jika korban jika tidak menuruti keinginan untuk staycation. Alih-alih melawan, korban akhirnya memilih kehilangan pekerjaan mereka.

Anggota Komisi IV, Nyumarno menegaskan fenomena ini sudah seharusnya dituntaskan. Komitmen kuat dan ketegasan pemerintah harus dilakukan untuk menindak praktik nakal ini.

“Kami meminta ketegasan pemerintah daerah, khususnya tindakan preventif. Kalau untuk kasus AD kan memang sudah di polisi, nah langkah-langkah lainnya harus dilakukan. Sosialisasi ke kawasan-kawasan industri, pastikan pelecehan itu tidak terjadi lagi,” ucap Nyumarno, usai rapat.

Di Kabupaten Bekasi, pelecehan terhadap perempuan di dunia kerja ini melanggar dua regulasi yakni Perda 5 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan anak, kemudian Perda 4 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan. “Regulasinya ada, tinggal bagaimana ditegakkan,” ucap dia.

Selain kasus AD yang telah ditangani polisi, Nyumarno pun mengungkap praktik staycation yang dialami korban lainnya, Ng. Pelecehan itu dialaminya saat bekerja di PT M di kawasan MM2100. Diyakini kisah Ng ini yang sebenarnya diungkap akun twitter @Miduk17 yang kemudian viral.

“Sebenarnya kejadian viral staycation yang kemarin viral itu, diawali sekira tanggal 30 April 2023 di mana ada salah satu mantan pekerja buruh di Kabupaten Bekasi berinisial Ng yang memposting di media sosial yang kemudian viral,” kata Nyumarno.

Kasus Ng ini yang kemudian mengungkap banyaknya praktik pelecehan di dunia kerja. Nyumarno menegaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas karena bukan tidak mungkin banyak kejadian lain yang tidak terungkap.

“Kemudian di tingkat perusahaan pun harus berkomitmen menindak pelaku pelecehan. Meski hukum positif sedang berjalan, ada hukum normatif yang juga harus ditegakkan. Pelaku semacam ini jangan diberi ruang di dunia kerja karena dapat merusak citra dari perusahaan itu sendiri,” ucap dia.

Terpisah, Kepala DP3A Ani Gustini membenarkan adanya sejumlah informasi terkait staycation yang menimpa beberapa korban lainnya. Untuk itu, pihaknya pun tengah melakukan pendampingan kepada mereka yang telah melapor.

“Pendampingan kami lakukan, termasuk untuk kasus staycation AD. Sekarang sudah diasesmen oleh psikolog untuk membantu pemulihannya. Sesuai arahan penjabat bupati, komitmen kami pada pendampingan korban,” ucap dia. ***

Tutup