Dirut PT Jiwasraya Dilaporkan ke Polda Metro

Serikat pekerja Jiwasraya melaporkan direksi ke Polda Metro Jaya. (Heru Lianto/terkenal.co.id)

TERKENAL.CO.ID | Jakarta — PT Jiwasraya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 10 pengurus serikat pekerja PT Jiwasraya per 14 Desember 2022 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.

Demikian dikatakan Kuasa Hukum PT Jiwasraya, Deolipa Yumara kepada sejumlah wartawan di Balai Forum Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2023).

Karenanya, kata Deo, atas tindakan yang dinilai sewenang-wenang tersebut, dirinya bersama pengurus dan anggota serikat Jiwasraya membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan No LP/ B64 / tahun 2003.

Adapun terlapor adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jiwasraya, Under Dwiyono dan Direktur ESDM PT Jiwasraya, Erman Helan.

Kedua petinggi PT Jiwasraya itu dilaporkan mantan Pengacara Bharada E tersebut dengan Pasal 43 Juncto 28 UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

“Keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja. Karena pada prinsipnya  pengurus sedang menjalankan tugas hak dan kewajibannya kemudian di-PHK oleh pihak manajemen PT Jiwasraya,” kata Deolipa.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PT Jiwasraya, Nugroho Dewanto mengatakan total hingga saat ini yang terkena PHK di PT Jiwasraya berjumlah 89 orang.

Namun, lanjutnya, sekitar 25 orang telah melakukan penolakan dan mereka diberikan dua opsi. Pertama, mereka akan dipekerjakan kembali dan mereka masih belum menerima hak-hak mereka yang belum dibayarkan

“Sehingga secara otomatis serikat pekerja PT Jiwasraya terberengus atau tidak berjalan secara normal atau beroperasional lagi,” terangnya.

terkenalcoid berupaya mencoba mengkonfirmasi Direktur Utama Jiwasraya Angger P Yuwono terkait pelaporan serikat pekerja tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum berhasil.

Laporan: Heru Lianto

Editor: Ard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup