Agnez Mo Kembali Terseret

Agnez Mo

Sengketa hak cipta lagu Bilang Saja kembali berlanjut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pencipta lagu Ari Bias kembali mengajukan gugatan yang turut menyeret penyanyi Agnez Mo dan sejumlah perusahaan hiburan terkait penggunaan lagu tersebut untuk kepentingan komersial.

Gugatan terbaru itu telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara tersebut berkaitan dengan hak ekonomi pencipta atas penggunaan lagu Bilang Saja.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut.

“Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” ujar Firman.

Dalam perkara ini, PT Aneka Suara Bintang menjadi tergugat utama. Ari Bias juga menggugat sejumlah pihak lain, yakni PT Terbang Bersama Artha selaku pengelola The H Club SCBD, PT Kreasi Pondok Indah Berjaya yang terkait dengan W Superclub Surabaya, PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI), PT Aneka Bintang Gading, serta PT Senayan Griya Terbaik yang terkait dengan W Superclub Bandung.

Pokok gugatan berkaitan dengan pertunjukan lagu Bilang Saja dalam tiga agenda pada Mei 2023. Lagu tersebut disebut dibawakan dalam acara komersial di W Superclub Surabaya pada 25 Mei, The H Club SCBD di Jakarta pada 26 Mei, dan W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.

Ari Bias mempermasalahkan penggunaan lagu dalam rangkaian acara tersebut karena menilai pertunjukan dilakukan tanpa izin darinya sebagai pencipta. Gugatan ini kembali menempatkan persoalan hak ekonomi pencipta dan penggunaan lagu secara komersial sebagai pokok sengketa yang harus diperiksa pengadilan.

Perkara terbaru tersebut bukan kali pertama Ari Bias dan Agnez Mo bersengketa terkait lagu yang sama. Pada Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Ari Bias dan menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, putusan itu kemudian berubah setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Agnez Mo pada Agustus 2025. Mahkamah Agung membatalkan putusan yang sebelumnya mewajibkan Agnez membayar ganti rugi tersebut.

Untuk gugatan terbaru, majelis hakim yang akan memeriksa perkara dipimpin Indra Lesmana, dengan Widiarto dan Syarip sebagai hakim anggota. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026.

Gugatan tersebut kini memasuki proses peradilan. Pokok perkara, tanggung jawab para pihak yang digugat, serta tuntutan hak ekonomi yang diajukan Ari Bias akan ditentukan melalui pemeriksaan dan putusan pengadilan.

Berita Lainnya

Demian Bantah Isu KDRT

Redaktur Pelaksana
0
a5a4c77c4d01486792e8d426707732fa

Teuku Ryan dan Stephanie Giscka

Redaktur Pelaksana
0
IMG 1829

Dara The Virgin Operasi

Redaktur Pelaksana
0
838237 08055628082018 Dara The Virgin1
Tutup