MK Bakal Putus Perkara Gibran Malam Ini

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Setwapres)

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Jadwal tersebut tercantum dalam agenda resmi persidangan MK.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Persoalan utama yang diajukan berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Norma tersebut mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Para pemohon menilai persyaratan tersebut wajib dipenuhi secara sah pada saat proses pencalonan dan penetapan pasangan calon. Mereka juga mendalilkan adanya persoalan administratif dalam dokumen pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Atas dalil tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden serta memberikan konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan pelantikannya.

Namun, perkara tersebut juga menghadirkan persoalan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa perkara. KPU sebagai termohon berpendapat substansi yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu.

Dalam persidangan, KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta waktu pengajuan perkara. KPU menyatakan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki ketentuan khusus mengenai pihak yang dapat mengajukan serta batas waktu pengajuan.

Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada proses pencalonan Pemilu 2024. KPU merujuk pada dokumen verifikasi persyaratan bakal pasangan calon dan menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah dinyatakan memenuhi ketentuan.

Bawaslu juga memberikan keterangan dalam perkara tersebut. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Meski demikian, rangkaian persidangan tetap dilanjutkan hingga tahap pembuktian. MK memeriksa keterangan para pihak, saksi, ahli, serta sejumlah dokumen yang diajukan selama persidangan. Pada 2 Oktober 2026, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Menjelang pembacaan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada para hakim konstitusi untuk mempertimbangkan perkara secara mandiri. Para hakim, kata dia, akan mempelajari seluruh bahan perkara sebelum mengambil keputusan.

“Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini,” kata Saldi.

Sementara itu, Denny Indrayana mengapresiasi keputusan MK yang tetap melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap pembuktian. Ia berharap seluruh bukti, dalil, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan para hakim konstitusi.

“Keputusan Mahkamah tetap kami hormati dan yang diadu di persidangan adalah bukti, dalil, argumentasi, melalui keterangan saksi, keterangan ahli, dan mudah-mudahan itu menjadi modal bagi sembilan hakim konstitusi untuk bisa memutuskan seadil-adilnya,” ujar Denny.

Kini seluruh rangkaian pemeriksaan telah selesai dan perkara memasuki tahap akhir. Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai dalil pemohon, termasuk persoalan kewenangan, kedudukan hukum, serta substansi syarat pendidikan Gibran dalam perkara PHPU tersebut.

Berita Lainnya

Tutup