Ijazah Pekerja Tak Boleh Ditahan
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan aturan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut terdapat 13 ketentuan baru yang diatur dalam RUU tersebut.
Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian adalah larangan bagi perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
“RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru,” ujar Yassierli dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Yassierli, berbagai ketentuan baru itu diarahkan untuk memperkuat hak pekerja sekaligus membangun hubungan industrial yang lebih adil antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Selain persoalan dokumen pribadi, pemerintah juga memperkuat sistem sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam aturan baru tersebut, posisi BNSP diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Aspek pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Pemerintah akan memperkuat sumber daya manusia pengawas dengan mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah pengawas, pekerja atau buruh, serta perusahaan di masing-masing kabupaten dan kota.
RUU tersebut juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan serta membuka ruang pengawasan yang dilakukan DPR RI. Di sisi lain, data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah akan diintegrasikan untuk mendukung penyusunan kebijakan dan perencanaan ketenagakerjaan.
Perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) turut diperkuat melalui pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara itu, pekerja perempuan mendapat penguatan hak, termasuk terkait cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upah.
Aturan tersebut juga memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Dalam aspek produktivitas, pemerintah mendorong kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pemerintah.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan turut merespons perubahan pola kerja melalui perluasan perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel. Ketentuan ini disiapkan untuk menghadapi perkembangan jenis pekerjaan baru atau konsep future of work.
Dalam persoalan pengupahan, Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjalankan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat dalam aturan tersebut.
Perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja yang telah berada dalam hubungan kerja. Pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan juga mendapat penguatan perlindungan melalui sejumlah ketentuan baru.
RUU ini juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bagi warga negara asing yang memiliki ikatan perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak dari perkawinan yang sah. Sementara untuk pekerja alih daya di lingkungan BUMN, penyelenggaraan alih daya diwajibkan dilakukan melalui anak perusahaan.
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu, MK meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan ketenagakerjaan baru. Dengan batas waktu tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026, DPR dan pemerintah menyetujui RUU tersebut sekitar tiga pekan sebelum tenggat yang ditetapkan MK.
Persetujuan pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna. Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.



