Minim Bukti dan Saksi Tak Konsisten, Kuasa Hukum Nyumarno Optimistis Bebas
Persidangan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan terdakwa Nyumarno, Eko Brahmantyo, dan Basroni kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa.
Tuntutan tersebut langsung mendapat keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum Nyumarno dan dua terdakwa lainnya menilai tuntutan JPU belum menggambarkan fakta-fakta yang menurut mereka terungkap selama persidangan.
“Tadi Jaksa membacakan tuntutan, klien kami Nyumarno dkk dituntut hukuman 10 bulan penjara. Atas tuntutan JPU tersebut kami nyatakan keberatan,” ujar Dedi Kurniadi, S.H.
Dedi mengatakan tim penasihat hukum kini menyiapkan pembelaan atau pledoi yang akan disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa selama proses persidangan.
Ia bahkan menyebut pihaknya menargetkan majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Nyumarno dan dua terdakwa lainnya.
Salah satu poin yang akan menjadi perhatian dalam pledoi adalah keterangan para saksi. Menurut Dedi, terdapat perbedaan antara keterangan sejumlah saksi yang disampaikan di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Fokus pledoi adalah akan bertumpu pada inkonsistensi keterangan antar saksi yang dihadirkan JPU, yaitu tidak berkesesuaian keterangan saksi satu dengan saksi lainnya yang dihadirkan JPU dalam persidangan sebelumnya,” katanya.
Penasihat hukum juga mempersoalkan bukti yang dinilai belum cukup menguatkan keterlibatan para terdakwa dalam perkara tersebut. Salah satu yang disorot adalah tidak adanya rekaman CCTV yang menurut kuasa hukum dapat menjadi bukti pendukung untuk mengungkap rangkaian kejadian.
Dedi juga mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan sebelumnya. Ia menyebut tim hukum akan menguraikan sejumlah hal yang dinilai janggal, termasuk persoalan formil penyidikan dan keterangan seorang saksi bernama Melinda yang disebut tidak pernah menerima undangan ketika pemeriksaan dilakukan dua kali.
Selain itu, Dedi mengklaim terdapat pemberian uang oleh penyidik kepada sejumlah saksi. Pihaknya menyatakan hal tersebut akan didalami dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Dari sisi barang bukti, Dedi menyebut pada tahap awal penyidikan terdapat dua barang bukti yang disertakan, yakni Surat Visum et Repertum dan satu helai pakaian berwarna hitam yang disebut dikenakan korban ketika peristiwa terjadi.
Menurutnya, Visum et Repertum tersebut hanya menerangkan hasil pemeriksaan medis terhadap korban, termasuk adanya luka lecet dan memar berwarna merah keunguan pada kelopak mata bagian atas sebelah kiri. Kuasa hukum menilai hasil visum tidak secara langsung menunjukkan siapa pihak yang menyebabkan luka tersebut.
“Jelas terang benderang hasil Visum et Repertum tidak dapat dijadikan bukti petunjuk langsung yang menunjukkan para pelaku tindak pidananya,” ujar Dedi.
Ia juga mempertanyakan keberadaan pakaian berwarna hitam yang disebut sebagai barang bukti. Menurut Dedi, barang tersebut tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan.
Selain bukti, tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Mereka menyebut terdapat tiga petugas keamanan, satu pramusaji, satu bartender Resto Shao Kao Cikarang, serta saksi korban Fendy yang telah memberikan keterangan dalam persidangan.
Menurut Dedi, keterangan sejumlah saksi tersebut dinilai tidak sepenuhnya konsisten, baik dengan BAP maupun antara satu saksi dengan saksi lainnya. Pihaknya akan menjadikan persoalan tersebut sebagai bagian dari argumentasi pembelaan.
Di sisi lain, penasihat hukum juga merujuk pada keterangan saksi yang mereka hadirkan atau saksi a de charge. Dalam persidangan sebelumnya pada 28 dan 30 September 2026, saksi Rizki Pameli dan Iyum Anandasari disebut berada di lokasi ketika keributan terjadi.
Dedi menyatakan kedua saksi tersebut memberikan keterangan bahwa mereka tidak melihat ketiga terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban.
Seluruh keberatan tersebut akan dituangkan secara lebih rinci dalam pledoi. Tim penasihat hukum menyatakan akan menguji kembali kekuatan keterangan saksi, alat bukti, serta rangkaian proses penyidikan sebelum meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan yang mereka harapkan.
Sementara itu, perkara tersebut masih dalam proses persidangan sehingga tuntutan JPU belum merupakan putusan akhir. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.




