17 Pejabat Kena Sanksi, Kalapas Cibinong Dipecat
Temuan fasilitas mewah menyerupai apartemen di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada pemberian sanksi terhadap sejumlah pejabat pemasyarakatan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan sebanyak 17 pejabat telah dikenai sanksi setelah proses pemeriksaan dilakukan.
Dari jumlah tersebut, satu pejabat diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pejabat yang dimaksud adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
“(Wisnu) diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi, Senin (5/10/2026).
Rudi menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak seluruhnya sama. Selain satu pejabat yang diberhentikan sebagai ASN, lima pejabat lainnya mendapatkan hukuman disiplin berat. Sementara 11 pejabat dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Dua dari 17 pejabat yang dikenai sanksi merupakan Kalapas Cibinong, yakni pejabat yang sebelumnya menjabat dan pejabat yang menggantikannya. Keduanya turut diperiksa sebagai bagian dari proses penanganan temuan di dalam lapas.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ujar Rudi.
Pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal Kemenimipas setelah persoalan di Lapas Cibinong menjadi sorotan. Sebelumnya, lima pejabat struktural di lapas tersebut telah dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan.
Penonaktifan dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan terkait kondisi dan fasilitas di lingkungan lapas.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah keberadaan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen. Fasilitas tersebut dinilai tidak semestinya berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Lima pejabat yang sebelumnya dinonaktifkan terdiri atas Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Setelah pemeriksaan dilakukan, Kemenimipas kemudian menjatuhkan hukuman terhadap para pejabat sesuai hasil pemeriksaan internal. Sanksi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kementerian atas persoalan yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dengan keputusan tersebut, kasus fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong tidak berhenti pada penonaktifan sementara pejabat. Pemerintah juga menjatuhkan sanksi kepegawaian dan disiplin terhadap sejumlah pejabat yang dinilai terkait dengan persoalan tersebut.



