BGN Temukan Dugaan Setoran dalam Pengelolaan Dapur MBG

Kepala BGN Sudaryono.

Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti dugaan adanya yayasan yang meminta setoran kepada mitra pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan jumlah ompreng yang disalurkan. Praktik tersebut disebut berpotensi menambah beban biaya operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, dugaan permintaan setoran itu dilakukan oleh yayasan yang menaungi dapur SPPG, meski yayasan tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap pengelolaan maupun operasional dapur.

Menurut Sudaryono, terdapat mitra yang telah membangun dan menjalankan dapur MBG, tetapi kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang kepada yayasan untuk setiap ompreng yang disalurkan.

“Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu, diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut menjadi perhatian BGN karena biaya yang dikeluarkan mitra seharusnya diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program, termasuk penyediaan makanan yang memenuhi standar kualitas dan kebutuhan gizi penerima manfaat.

Sudaryono menyebut yayasan yang diduga meminta setoran tersebut tidak aktif dalam pengelolaan dapur. Selain itu, yayasan disebut tidak menjalankan pembinaan maupun memberikan kontribusi terhadap operasional SPPG yang berada di bawah naungannya.

BGN kemudian mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang telah disiapkan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran MBG tetap efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” kata Sudaryono.

Untuk memberikan ruang penyelesaian bagi mitra yang merasa dirugikan, BGN menyediakan dua portal registrasi yang diperuntukkan bagi yayasan dan mitra.

Melalui mekanisme tersebut, mitra dapat mengajukan pergantian yayasan apabila memiliki persoalan dalam hubungan kerja sama. Pengajuan tersebut dapat disertai bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan yang dialami selama menjalankan operasional dapur MBG.

BGN selanjutnya akan memproses pengajuan tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku.

Sudaryono menegaskan, mitra yang merasa dirugikan memiliki kesempatan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap keberlangsungan dapur SPPG.

“Kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur,” pungkas Sudaryono.

Tutup