Kuasa Hukum Bantah Ferdy Sambo Nikmati Fasilitas
Kuasa hukum terpidana Ferdy Sambo, Arman Hanis, memberikan klarifikasi terkait temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Arman menegaskan Sambo tidak pernah menempati maupun menggunakan bangunan yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian atau homestay.
Arman mengatakan pihaknya menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman RI. Namun, ia meminta temuan mengenai fasilitas di dalam lapas tersebut tidak serta-merta dikaitkan dengan kliennya tanpa adanya fakta yang menunjukkan Sambo menggunakan atau menempati bangunan tersebut.
Menurut Arman, Ferdy Sambo saat ini menjalani masa pidana di Blok A 2.5 Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menyebut Sambo ditempatkan bersama warga binaan lainnya dan menjalani masa pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami jelaskan, bahwa klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” kata Arman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Arman juga menjelaskan mekanisme kunjungan keluarga maupun penasihat hukum kepada Sambo. Menurut dia, pertemuan berlangsung di area kunjungan dalam lapas sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi warga binaan pada umumnya.
Ia membantah adanya kunjungan keluarga atau penasihat hukum Sambo di bangunan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan terkait sidak Ombudsman RI.
“Tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman RI. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong yang menyatakan bahwa klien kami ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda,” ujar Arman.
Bantah Sambo Tempati Bangunan yang Disorot
Arman kembali menegaskan Sambo tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan Ombudsman RI.
Ia juga merujuk pada keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno. Menurut Arman, Yudi telah menyampaikan bahwa tidak terdapat temuan yang menunjukkan Sambo menempati atau menikmati fasilitas tersebut.
“Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan klien kami menempati atau menikmati fasilitas tersebut,” katanya.
Selain itu, Arman merujuk pada pernyataan Ombudsman RI kepada media pada 24 September 2026. Ia menyebut lembaga tersebut tidak menemukan fakta yang mengaitkan Sambo dengan fasilitas yang menjadi temuan di Lapas Cibinong.
“Demikian pula Ombudsman RI dalam pernyataannya kepada media tanggal 24 September 2026 menyatakan tidak menemukan fakta keterkaitan klien kami dengan temuan tersebut,” lanjut Arman.
Menurut Arman, Sambo tetap menjalani program pembinaan selama berada di lapas. Ia menyebut kliennya mengikuti aturan yang berlaku serta aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian.
“Selama menjalani masa pidana, klien kami merupakan warga binaan yang taat aturan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, serta menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.
Minta Temuan Ombudsman Tak Digeneralisasi
Arman menilai temuan mengenai keberadaan fasilitas yang diduga menyerupai hunian di dalam Lapas Cibinong perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti. Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan Sambo tanpa adanya bukti mengenai penggunaan atau keterlibatannya.
Di sisi lain, Arman menyatakan mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membentuk tim pemeriksaan untuk mengusut temuan tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah membentuk tim pemeriksaan, serta otoritas berwenang lainnya, untuk mengungkap fakta secara utuh dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik,” tutur Arman.
Ia juga meminta pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan. Menurutnya, informasi yang mengaitkan seseorang dengan fasilitas tertentu harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Arman menambahkan bahwa status Sambo sebagai terpidana tidak menghilangkan hak-haknya yang dijamin hukum, termasuk perlindungan terhadap diri pribadi dan martabat.
Ia merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai bagian dari dasar hukum yang disebutnya relevan.
Arman mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan otoritas terkait. Menurutnya, hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai asal-usul, penggunaan, dan pihak yang berkaitan dengan fasilitas yang ditemukan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.



