Mulai November, Marketplace Pungut PPh Pedagang

Ilustrasi pajak

Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace akan mulai diterapkan pada November 2026. Pelaksanaan kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, masa penundaan penerapan kebijakan berakhir pada 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan pajak ditargetkan mulai berjalan pada 1 November 2026.

“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Menurut Bimo, ketentuan yang menjadi dasar penerapan PPh Pasal 22 tersebut masih menggunakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Hingga saat ini, ia menyebut belum memperoleh arahan baru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai perubahan atas kebijakan tersebut.

“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan. Kalau dari Pak Suahasil, saya belum dapat arahan,” katanya.

Kebijakan ini akan mengubah mekanisme pembayaran pajak bagi pedagang yang melakukan transaksi melalui perdagangan elektronik. Jika sebelumnya kewajiban perpajakan dilakukan sendiri oleh pedagang sesuai ketentuan yang berlaku, nantinya pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan langsung oleh marketplace yang mendapat penunjukan dari pemerintah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh, termasuk tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Hingga saat ini, terdapat empat marketplace yang telah ditunjuk untuk menjalankan fungsi sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penerapan kebijakan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung mulai 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan menundanya hingga 31 Oktober 2026 sebelum kembali menargetkan pemberlakuan pada 1 November.

Penundaan sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah ketika itu mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat serta perkembangan perekonomian sebelum menerapkan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace.

“Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Dengan berakhirnya masa penundaan pada akhir Oktober, pemerintah kini menyiapkan penerapan kembali kebijakan tersebut. Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 nantinya dilakukan oleh platform yang telah ditunjuk, dengan pelaksanaan tetap disesuaikan dengan kesiapan teknis masing-masing marketplace.

Tutup