KPK Geledah Kantor ATR/BPN Usut Kasus HGB

Kantor ATR/BPN

Penyidikan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor memasuki tahap pengumpulan bukti lanjutan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (17/9/2026) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satu ruangan yang diperiksa penyidik merupakan ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Pemeriksaan di lingkungan kementerian tersebut dilakukan ketika KPK masih mendalami perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut penyidik mendatangi beberapa lokasi di kantor ATR/BPN untuk kepentingan penyidikan.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Menurut Budi, kegiatan tersebut belum selesai ketika informasi penggeledahan disampaikan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Ia menjelaskan, penggeledahan diperlukan untuk memperkuat rangkaian pembuktian dalam kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

KPK sejauh ini belum mengungkap secara rinci dokumen maupun barang yang ditemukan dari penggeledahan di kantor ATR/BPN. Informasi mengenai hasil kegiatan tersebut akan menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang disampaikan KPK kepada publik.

Perkara ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke dalam proses hukum. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Delapan tersangka tersebut terdiri dari pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Mereka yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut beberapa di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu barang bukti utama yang disita penyidik dalam penanganan perkara hasil OTT.

Besarnya nilai uang yang diamankan membuat perkara ini menjadi sorotan. Namun, keterkaitan setiap tersangka serta asal-usul dan penggunaan uang tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Penggeledahan di kantor ATR/BPN kini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri bukti tambahan. Hasil pemeriksaan lokasi tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian dugaan suap sekaligus mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tutup