Videotron Pemkab Melawi Tampilkan Konten Pornografi

Videotron Pemkab Melawi.

Warga Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dihebohkan dengan munculnya tayangan bermuatan pornografi pada videotron milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi. Insiden tersebut terjadi di videotron yang berada di kawasan Tugu Naruto, Jalan KM 3 Nanga Pinoh, pada Senin (27/7/2026), dan sempat disaksikan oleh masyarakat yang melintas.

Peristiwa itu kemudian direkam oleh sejumlah warga dan videonya beredar luas di media sosial hingga menjadi viral. Kemunculan konten tidak pantas tersebut memicu sorotan publik terhadap sistem keamanan dan pengelolaan videotron milik pemerintah daerah.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut. Ia menegaskan tayangan yang muncul bukan merupakan materi publikasi resmi yang dibuat ataupun disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Melawi.

“Berdasarkan penelusuran awal, terdapat indikasi bahwa akun atau sistem pengelolaan videotron telah diakses secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan munculnya tayangan yang tidak sesuai dengan norma, etika serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh pemerintah daerah,” ujar Joko.

Menurut Joko, dugaan sementara mengarah pada adanya akses ilegal terhadap sistem pengelolaan videotron. Namun, penyebab pasti kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak terkait.

Sebagai langkah awal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Melawi langsung menghentikan penayangan di videotron serta mengamankan akses ke sistem pengelolaannya. Pemerintah daerah juga melakukan pemeriksaan teknis dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri penyebab insiden sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.

Selain melakukan investigasi, Pemkab Melawi menyatakan telah memperkuat sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan informasi publik yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Joko menambahkan, setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan publik akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan rekaman maupun tangkapan layar dari tayangan tersebut serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” pungkasnya.

Tutup