Proses perceraian Larissa Chou dan Ikram Rosadi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di tengah proses hukum yang berjalan, Larissa memilih tidak mengajukan tuntutan pembagian harta bersama.
Kuasa hukum Larissa, Made Rediyudana, mengatakan keputusan tersebut diambil karena selama menjalani pernikahan tidak ada aset yang dikategorikan sebagai harta bersama. Rumah yang kini ditempati Larissa bersama anak-anaknya pun disebut merupakan milik pribadi sang selebgram.
“Rumah yang ditempati Larissa dan anak-anaknya itu kan milik pribadi klien kami. Selama tiga tahun pernikahan, tidak ada harta bersama,” ujar Made.
Alih-alih mempersoalkan aset, Larissa lebih memusatkan gugatan pada pemenuhan hak setelah perceraian. Ia meminta nafkah mut’ah sebesar Rp50 juta, serta nafkah untuk anak senilai Rp3 juta setiap bulan.
Menurut Made, nilai nafkah anak yang diajukan sengaja dibuat realistis dan bukan untuk memberatkan pihak Ikram. Besaran akhirnya tetap akan ditentukan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Besaran nafkah anak itu memperlihatkan bahwa klien kami berusaha agar tidak memberatkan suaminya. Besaran itu hanya syarat formil saja, nanti hakim yang memutuskan,” katanya.
Larissa diketahui resmi mengajukan gugatan cerai pada 25 Mei 2026. Keretakan rumah tangga mereka disebut mulai terjadi sejak Oktober 2025 akibat konflik yang terus berulang hingga membuat Ikram memilih meninggalkan rumah.
Setelah sekitar tujuh bulan menjalani kehidupan terpisah tanpa ada titik temu, Larissa akhirnya memutuskan mengakhiri pernikahan mereka melalui jalur hukum. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada 15 Juni 2026 dan proses persidangan masih terus berlanjut.