Kemendag Tegaskan HET Minyakita Rp15.700 per Liter
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para pedagang agar tidak menjual minyak goreng rakyat merek Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penjualan Minyakita dengan harga mencapai Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter di sejumlah wilayah. Padahal, pemerintah telah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter untuk penjualan dari pengecer kepada konsumen akhir.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan kondisi harga yang sebenarnya.
Menurut Moga, hasil pemantauan yang dilakukan di Pasar Palmerah, Jakarta, tidak menemukan adanya penjualan Minyakita dengan harga sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
“Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata dijual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter,” ujar Moga dalam keterangannya.
Ia menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sekaligus melindungi hak-hak konsumen.
“Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp15.700 per liter,” katanya.
Moga juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelaku usaha yang menjual Minyakita melebihi harga yang telah ditentukan atau melakukan praktik yang merugikan konsumen.
Menurutnya, sanksi bagi pelanggar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Moga.
Kemendag berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga distribusi Minyakita tetap berjalan lancar dan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau sesuai kebijakan pemerintah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan penjualan Minyakita yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi harga maupun kualitas produk, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.



