Juri dan MC LCC Empat Pilar MPR Digugat
Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, kini berlanjut ke jalur hukum. Sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara, mulai dari juri hingga pembawa acara, resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai kontroversi penilaian yang viral di media sosial.
Gugatan tersebut diajukan advokat David Tobing pada 12 Mei 2026. Ia menilai penyelenggara dan perangkat lomba tidak menjalankan tugas secara profesional sehingga menimbulkan polemik serta merugikan peserta didik yang mengikuti kompetisi tersebut.
Dalam dokumen gugatan, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi ditetapkan sebagai tergugat II. Sementara Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni tercatat sebagai tergugat III.
Selain kedua juri, pembawa acara lomba, Shindy Lutfiana, turut digugat sebagai tergugat IV. Adapun Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga ikut dimasukkan dalam perkara sebagai tergugat I.
David menyebut gugatan itu dilayangkan karena para tergugat dianggap lalai menjaga objektivitas dan profesionalitas selama jalannya perlombaan. Menurutnya, sebuah ajang pendidikan seharusnya menjunjung tinggi keadilan serta menjadi ruang pembelajaran yang sehat bagi para siswa.
Perkara ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan inkonsistensi penilaian dalam sesi perlombaan. Saat itu, jawaban dari peserta asal SMAN 1 Pontianak dinyatakan salah oleh dewan juri. Namun pada kesempatan berikutnya, jawaban serupa yang disampaikan peserta dari SMAN 1 Sambas justru dianggap benar.
Momen tersebut memicu reaksi luas publik dan menjadi bahan perdebatan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan standar penilaian serta transparansi dewan juri dalam menentukan benar atau salahnya jawaban peserta.
Secara hukum, David mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Ia menilai tindakan para tergugat telah menimbulkan kerugian moral sekaligus mencederai semangat pendidikan yang menjunjung sportivitas.
“Gugatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap generasi muda agar berani menyampaikan kebenaran dan pendapatnya,” kata David dalam keterangannya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan tergugat II dan tergugat III untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada siswa maupun guru SMAN 1 Pontianak.
Tak hanya itu, Dyastasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Lutfiana juga diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media nasional. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.




