Waduh! Limbah MBG di Kabupaten Bekasi Ancam Suksesi Program Prabowo
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai solusi peningkatan gizi masyarakat kini menghadapi sorotan serius di Kabupaten Bekasi. Di balik operasional ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), persoalan pengelolaan limbah justru dinilai belum tertangani secara memadai.
Sejumlah dapur MBG diketahui belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal aktivitas produksi makanan dalam skala besar berpotensi menghasilkan limbah cair yang berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.
Ironisnya, kondisi tersebut diakui oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Alih-alih memastikan kesiapan teknis di lapangan, sebagian besar pengelola disebut baru sebatas mengurus dokumen administratif berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Doni Arief Budiman, menyebut proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, pendekatan administratif ini dinilai belum menjawab persoalan teknis di lapangan.
“SPPL memang sudah diurus, tapi implementasi di lapangan masih perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Yang menjadi persoalan, DLH justru mengakui belum melakukan pengawasan langsung secara spesifik terhadap pengelolaan limbah di dapur-dapur tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan pengawasan terhadap program yang melibatkan konsumsi publik secara luas.
Padahal, dokumen SPPL secara tegas memuat kewajiban pengelola untuk memastikan kegiatan operasional tidak mencemari lingkungan. Tanpa pengawasan, aturan tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Situasi ini memperlihatkan adanya celah antara regulasi dan implementasi. Program yang seharusnya berorientasi pada kesehatan justru berisiko menimbulkan persoalan baru jika aspek lingkungan diabaikan.
DLH menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pengelola SPPG. Namun, langkah tersebut dinilai terlambat mengingat operasional dapur sudah berjalan sejak 2025.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Bekasi, Adri Jernih Miko, mengungkapkan bahwa kewajiban IPAL baru diberlakukan pada Februari 2026. Hal ini berarti sebagian dapur telah beroperasi tanpa standar pengolahan limbah yang memadai.
Ia menyebut dapur lama diberikan waktu penyesuaian selama tiga bulan. Namun, kebijakan tersebut dinilai longgar jika tidak diikuti pengawasan ketat dan sanksi tegas.
“Kalau tidak ada progres, bisa disuspen,” ujarnya.
Fakta bahwa sebagian besar dapur belum memiliki IPAL menunjukkan masih lemahnya kesiapan infrastruktur dalam mendukung program nasional Presiden Prabowo. Tanpa pembenahan serius, MBG berpotensi tidak hanya menyisakan persoalan gizi, tetapi juga masalah lingkungan.





