BPOM Dinilai Cukup, DPR Tolak Usulan BGN Minta Tambah Lembaga
Rencana pembentukan lembaga baru untuk sertifikasi dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan dari DPR RI. Lembaga legislatif menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan pangan nasional.
Anggota Komisi IX DPR, Achmad Ru’yat, secara terbuka menyampaikan keberatan terhadap gagasan tersebut. Ia menilai Indonesia telah memiliki institusi yang kredibel dan berstandar internasional dalam pengawasan makanan, yakni BPOM RI.
“Kita sudah punya BPOM yang diakui. Tidak perlu lagi membentuk lembaga baru yang berpotensi menimbulkan duplikasi fungsi,” ujarnya dalam rapat kerja bersama pemerintah.
Menurutnya, alih-alih menambah struktur kelembagaan, pemerintah seharusnya memperkuat peran dan kapasitas BPOM dalam memastikan keamanan pangan, termasuk dalam implementasi program MBG.
Pandangan ini sejalan dengan kekhawatiran DPR terhadap potensi inefisiensi birokrasi jika terlalu banyak lembaga terlibat dalam satu sektor yang sama. Tumpang tindih kewenangan dinilai dapat memperlambat pengambilan keputusan dan pengawasan di lapangan.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) tetap menekankan pentingnya standarisasi ketat dalam operasional dapur MBG. Pemerintah menilai keberadaan sistem sertifikasi menjadi kunci untuk menjamin kualitas dan keamanan makanan yang didistribusikan kepada masyarakat.
Setiap dapur yang terlibat dalam program ini diwajibkan memenuhi standar kelayakan higienis dan sanitasi sebelum dapat beroperasi. Langkah ini dianggap penting untuk meminimalkan risiko kontaminasi dan kejadian keracunan makanan.
“Standar keamanan pangan tidak bisa ditawar, apalagi program ini menyasar masyarakat luas,” demikian disampaikan dalam forum tersebut.




