Aturan Baru Kemenkes, Minuman Manis Wajib Berlabel

Budi Gunadi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya transparansi informasi gizi melalui penerapan label nutri-level pada minuman siap saji. Hal ini disampaikannya melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (21/4/2026), sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong pola konsumsi yang lebih sehat di masyarakat.

Dalam unggahannya, Budi tidak hanya menjelaskan konsep label tersebut, tetapi juga melakukan simulasi takaran gula berdasarkan kategori nutri-level. Ia menunjukkan bagaimana kandungan gula dalam minuman dapat dengan mudah dipahami publik melalui sistem pelabelan yang lebih sederhana dan informatif.

“Dengan label ini, masyarakat bisa langsung tahu seberapa tinggi kandungan gula dalam minuman yang mereka konsumsi,” ujarnya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang resmi diberlakukan pada 14 April 2026.

Regulasi ini secara khusus menyasar produk minuman berpemanis, yang selama ini dinilai menjadi salah satu kontributor utama meningkatnya risiko penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas.

Melalui penerapan nutri-level, pemerintah ingin menghadirkan sistem informasi yang lebih mudah dipahami oleh konsumen, dibandingkan label gizi konvensional yang kerap dianggap rumit.

“Ini bukan sekadar label, tapi alat edukasi agar masyarakat lebih sadar terhadap apa yang mereka konsumsi,” kata Budi.

Dalam implementasinya, kebijakan ini akan lebih dulu diterapkan pada pelaku usaha skala besar. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi standar baru dalam industri pangan sekaligus mendorong produsen untuk lebih bertanggung jawab terhadap kandungan produknya.

Tutup