Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Impor, Siapa di Baliknya?
Upaya pemberantasan praktik penyelundupan kembali ditegaskan oleh Bareskrim Polri. Melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), aparat berhasil mengungkap aktivitas impor ilegal dalam operasi penindakan yang berlangsung selama dua hari, 14–15 April 2026.
Operasi yang melibatkan Satgas Gakkum Penyelundupan itu menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Titik-titik tersebut diduga menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi barang-barang impor tanpa dokumen resmi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, memimpin langsung operasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa hasil penggeledahan menunjukkan adanya temuan barang dalam jumlah besar yang diduga berasal dari praktik penyelundupan.
“Dari beberapa lokasi yang kami geledah, ditemukan barang dalam jumlah signifikan yang terindikasi tidak melalui prosedur impor resmi,” ujarnya.
Menurut Ade Safri, barang-barang tersebut rencananya akan diedarkan ke pasar domestik tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang sah. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan negara, baik dari sisi penerimaan maupun perlindungan terhadap pelaku usaha yang patuh aturan.
“Praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem perdagangan nasional. Penindakan terhadap penyelundupan disebut menjadi prioritas karena dampaknya yang luas terhadap berbagai sektor.
Selain itu, aparat juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik aktivitas ilegal tersebut. Penyelidikan lanjutan difokuskan pada rantai distribusi serta pihak-pihak yang berperan dalam proses masuknya barang ke dalam negeri.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.




