Negara Akui Hak Pekerja Rumah Tangga
Setelah melalui proses panjang yang berlangsung lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV tahun 2025–2026 yang berlangsung pada Selasa (22/4), menandai babak baru dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia.
Keputusan tersebut disambut emosional oleh para pekerja rumah tangga dan kelompok advokasi yang selama ini memperjuangkan regulasi tersebut. Suasana haru menyelimuti ruang sidang, dengan tepuk tangan dan tangisan yang mencerminkan panjangnya perjuangan menuju pengakuan hukum.
Rapat paripurna dipimpin oleh Puan Maharani, didampingi para wakil ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Dari total 578 anggota dewan, sebanyak 314 hadir dan secara bulat menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.
“Apakah RUU PPRT dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam forum sidang, yang kemudian dijawab serentak oleh anggota dewan dengan kata “setuju”.
Sebelum mencapai tahap paripurna, rancangan undang-undang ini telah lebih dulu disepakati di tingkat pertama oleh Badan Legislasi DPR (Baleg), dengan dukungan penuh dari seluruh fraksi. Proses tersebut menjadi penentu akhir setelah pembahasan yang berlarut selama bertahun-tahun.
Secara substansi, UU PPRT menghadirkan perubahan signifikan dalam sistem perlindungan pekerja rumah tangga. Regulasi ini mengatur hak-hak dasar, seperti upah yang layak, jam kerja manusiawi, hak cuti, hingga tunjangan hari raya. Selain itu, pekerja juga akan mendapatkan akses jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya fokus pada hak pekerja, undang-undang ini juga mengatur tata kelola perekrutan, termasuk peran penyalur tenaga kerja. Mekanisme perlindungan dari praktik eksploitasi serta standar pelatihan turut menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, yang disusun berdasarkan 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) hasil pembahasan lintas fraksi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa substansi UU ini merupakan akumulasi aspirasi masyarakat, khususnya dari kelompok pekerja rumah tangga dan organisasi sipil yang selama ini mendorong pengesahannya.
“Ini adalah hasil dari aspirasi yang berkembang di masyarakat dan menjadi komitmen bersama untuk memberikan perlindungan yang lebih baik,” ujarnya.
Meski telah resmi disahkan, implementasi UU PPRT masih memerlukan langkah lanjutan. Pemerintah diberi waktu paling lama satu tahun untuk menyusun aturan turunan sebagai panduan teknis pelaksanaan, termasuk sistem pengawasan, skema jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa.




