Doni Salmanan Bebas, Korban Minta Ganti Rugi
Terpidana kasus penipuan investasi binary option platform Quotex, Doni Salmanan, resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman. Sosok yang dikenal sebagai “Crazy Rich” asal Soreang itu diketahui telah keluar dari lembaga pemasyarakatan sejak 6 April 2026.
Kabar pembebasan tersebut memicu reaksi keras dari para korban yang tergabung dalam paguyuban korban Quotex. Mereka mengaku terkejut sekaligus kecewa karena menilai proses keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada korban.
Perwakilan korban, Alfred Nobel, menyebut informasi bebasnya Doni baru mereka ketahui dari komunikasi internal.
“Kami baru tahu dari grup siang tadi. Ternyata Doni sudah bebas sejak 6 April 2026. Ini cukup mengejutkan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Menurut Alfred, para korban sebelumnya memperkirakan Doni baru akan menghirup udara bebas pada 2027. Percepatan masa bebas ini menambah kekecewaan, terlebih banyak korban yang hingga kini masih berjuang memulihkan kondisi ekonomi mereka.
“Ekonomi kami hancur, sementara dia masih terlihat hidup berkecukupan,” keluhnya.
Doni diketahui mulai menjalani penahanan sejak Maret 2022 atas pelanggaran Undang-Undang ITE serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski sempat menempuh berbagai upaya hukum hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, vonis 8 tahun penjara terhadapnya tetap berlaku.
Namun, selama menjalani masa hukuman, Doni memperoleh sejumlah remisi dengan total pengurangan masa tahanan mencapai lebih dari satu tahun. Hal ini menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa pembebasan tersebut telah sesuai dengan regulasi, termasuk Undang-Undang Pemasyarakatan dan aturan turunan lainnya.
Meski telah bebas, Doni tetap diwajibkan menjalani pelaporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagai bagian dari mekanisme pembebasan bersyarat.
Di sisi lain, para korban menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan hak mereka. Paguyuban korban berencana menempuh langkah advokasi lanjutan dengan fokus pada pengembalian kerugian materiil.
Mereka dijadwalkan mengajukan audiensi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna mencari solusi atas keterbatasan akses hukum yang mereka hadapi.
Selain itu, korban juga berharap adanya fasilitasi komunikasi dengan Menteri Keuangan untuk membuka peluang pengembalian dana dari hasil lelang aset sitaan.
Tak hanya itu, pihak korban membuka peluang mediasi langsung dengan Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina, dengan harapan adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kami hanya ingin ada solusi. Berapa pun yang bisa dikembalikan, kami terima. Yang penting kami bisa melanjutkan hidup,” tutup Alfred.





