Rumah Saksi Kunci Terbakar di Kabupaten Bekasi, Versi KPK dan Warga Berbeda?
Isu dugaan aksi teror terhadap seorang saksi kunci dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memunculkan polemik di tengah publik. Peristiwa kebakaran yang menimpa rumah saksi tersebut kini menjadi perhatian, menyusul adanya pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengindikasikan kemungkinan adanya unsur intimidasi.
KPK sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat dugaan tekanan terhadap saksi dalam kasus tersebut, termasuk melalui peristiwa pembakaran rumah. Namun, di lapangan, informasi yang berkembang di kalangan warga tidak sepenuhnya menguatkan dugaan tersebut.
Sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian mengaku mengetahui adanya kebakaran, tetapi tidak memahami latar belakang peristiwa itu sebagai bagian dari aksi teror. Mereka hanya menyaksikan kebakaran sebagai insiden biasa tanpa mengetahui keterkaitannya dengan perkara hukum yang tengah bergulir.
“Kalau kebakaran memang benar terjadi, tapi apakah itu dibakar atau murni kebakaran, kami tidak tahu. Yang kami lihat ya rumah itu terbakar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui, Kamis (9/4/2026).
Warga tersebut juga menyebut bahwa kejadian itu berlangsung sekitar satu hingga dua bulan lalu, tepatnya pada pertengahan Februari 2026. Ia mengingat adanya kepanikan saat api mulai membesar dan merusak bagian bangunan.
“Sudah cukup lama kejadiannya. Waktu itu tiba-tiba ada suara seperti runtuhan, lalu terlihat api dari bagian dalam. Kayu-kayu terbakar dan api cepat membesar,” tambahnya.
Rumah yang terbakar diketahui berada di kawasan Jalan Raya Rengas Bandung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Bangunan tersebut berdempetan dengan sebuah rumah makan dan disebut sebagai milik S, yang merupakan salah satu saksi penting dalam perkara dugaan suap proyek.
Dalam dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, S disebut memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pihak swasta berinisial SRJ dan seorang pejabat daerah berinisial ADK. Ia diduga mengatur pertemuan keduanya di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang pada Desember 2024, tidak lama setelah hasil hitung cepat Pilkada diumumkan.
Di sisi lain, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan berbeda terkait penyebab insiden tersebut. Petugas yang terlibat dalam proses pemadaman menyebut bahwa kebakaran lebih mengarah pada faktor teknis, bukan unsur kesengajaan.
“Indikasi awal mengarah ke korsleting listrik. Kami melihat pola kabel yang terbakar tanpa adanya tanda pemotongan atau sabotase,” kata Hasto, petugas pemadam kebakaran, saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa titik awal api diduga berasal dari salah satu kamar di dalam rumah, tepatnya dari colokan listrik. Dari sana, api dengan cepat merambat ke bagian lain bangunan.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang di dalam rumah tidak dapat diselamatkan, termasuk perabot utama seperti lemari, kasur, televisi, hingga pakaian. Bagian depan bangunan dan kamar di lantai dua menjadi area yang paling parah terdampak.
“Laporan awal yang kami terima justru menyebutkan kebakaran terjadi di rumah makan. Tim dari Cikarang Utara langsung bergerak, kemudian mendapat bantuan dari unit Karawang dan markas komando,” jelasnya.
Hasto menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui status pemilik rumah sebagai saksi dalam perkara korupsi. Ia menekankan bahwa tim pemadam hanya fokus pada penanganan kebakaran sesuai prosedur.
“Kami tidak mengetahui latar belakang pemilik rumah. Tugas kami murni melakukan pemadaman dan memastikan api tidak meluas,” tegasnya.





