PUPR Jateng: Banyak Aduan Jalan Rusak Bukan Kewenangan Provinsi
Kondisi infrastruktur jalan di wilayah Jawa Tengah disebut terus menunjukkan perbaikan signifikan. Dinas PUPR Jawa Tengah mencatat tingkat kemantapan jalan provinsi telah mencapai 94,01 persen pada tahun 2026.
Kepala Dinas PUPR Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan mayoritas ruas jalan provinsi berada dalam kondisi baik dan layak dilalui.
“Secara umum kondisi jalan provinsi saat ini sudah baik. Anggaran yang kami kelola lebih difokuskan untuk menangani titik-titik yang sebelumnya belum tertangani,” ujar Henggar.
Meski demikian, ia tidak menampik masih banyak keluhan masyarakat terkait jalan rusak yang kerap bermunculan, terutama di media sosial. Namun, menurutnya, sebagian besar laporan tersebut tidak berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi.
Henggar menjelaskan bahwa banyak warga belum memahami perbedaan status jalan, sehingga laporan kerap salah alamat. Jalan yang dikeluhkan umumnya merupakan jalan kabupaten/kota, jalan desa, bahkan jalan nasional.
“Sering kali masyarakat tidak mengetahui apakah itu jalan provinsi, kabupaten, nasional, atau desa. Akibatnya, laporan yang masuk sering tidak sesuai kewenangan,” jelasnya.
Total panjang jalan provinsi di Jawa Tengah sendiri mencapai sekitar 2.440 kilometer, menjadikannya salah satu jaringan jalan provinsi terpanjang di Pulau Jawa. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kualitas dan pemerataan infrastruktur.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD tengah mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Standarisasi Jalan. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman kualitas jalan lintas kewenangan.
Menurut Henggar, kehadiran regulasi tersebut penting agar kualitas jalan di tingkat kabupaten/kota dapat lebih merata dan tidak menimbulkan kesenjangan dengan jalan provinsi.
Selain itu, upaya edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu diperkuat agar warga dapat memahami klasifikasi jalan dan menyalurkan laporan secara tepat kepada instansi yang berwenang.






