Karni Ilyas Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya terus mendalami perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam proses penyidikan tersebut, sejumlah saksi dari berbagai latar belakang diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah jurnalis senior Karni Ilyas. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Selasa (31/3).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Karni hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang tengah diselidiki.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik masih mendalami berbagai informasi guna mengungkap perkara secara komprehensif,” ujarnya.
Selain Karni, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi media. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri keterkaitan penyebaran isu tersebut, termasuk dalam program siaran televisi.
Salah satu yang dijadwalkan diperiksa adalah Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono. Ia akan dimintai keterangan terkait program “Rakyat Bersuara” yang sempat menyinggung isu tersebut. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 30 Maret kemudian diundur menjadi 2 April atas permintaan yang bersangkutan.
Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Namun demikian, penyidik telah menghentikan proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Terbaru, tersangka lain, Rismon Hasiholan Sianipar, juga diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik, yang saat ini masih dalam proses pertimbangan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik akan melanjutkan pengembangan kasus berdasarkan alat bukti yang ada serta keterangan para saksi, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.





