Ketua DPR Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. Foto: Oji/Man

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan platform digital tanpa pengawasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan sebagai respons atas kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak sebagai bagian dari implementasi kebijakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang TUNAS yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Puan menilai kebebasan penggunaan media sosial tanpa kontrol yang memadai dapat membawa dampak yang kurang baik bagi perkembangan anak, terutama dalam aspek psikologis maupun sosial.

“Melalui komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi media sosial bagi anak-anak,” ujar Puan saat berada di kompleks parlemen.

Ia menilai fenomena kebebasan penggunaan media sosial saat ini cenderung tidak terkendali sehingga berpotensi memberikan pengaruh negatif terhadap generasi muda.

Menurut Puan, anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan sehingga membutuhkan pengawasan serta batasan yang jelas dalam mengakses teknologi digital.

“Kebebasan media sosial yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik juga bagi anak-anak, sehingga hal itu harus dievaluasi kembali,” katanya.

Lebih lanjut, Puan menegaskan DPR akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut melalui komisi terkait agar aturan yang diterapkan benar-benar mampu memberikan perlindungan bagi anak di ruang digital.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, orang tua, serta penyedia platform digital untuk memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong penggunaan media sosial secara bijak di kalangan generasi muda.

Tutup