Kasus Minyak Goreng, Kejagung Geledah Kantor Ombudsman di Jakarta
Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia yang berlokasi di kawasan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin (9/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan terkait perkara vonis lepas dalam kasus minyak goreng yang sebelumnya menjerat sejumlah korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa hingga siang hari proses penggeledahan masih berlangsung.
Menurut Anang, langkah tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan perintangan terhadap proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sempat diputus lepas oleh pengadilan.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam kasus minyak goreng yang sebelumnya diputus onslag,” ujar Anang kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan tersebut, penyidik menelusuri sejumlah dokumen dan informasi yang diduga berkaitan dengan rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh Ombudsman dalam kasus tersebut.
Selain melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman, tim penyidik juga mendatangi kediaman salah satu komisioner lembaga tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Namun, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas komisioner yang rumahnya turut digeledah oleh penyidik.
Berdasarkan informasi yang tersedia, pimpinan Ombudsman Republik Indonesia saat ini dipimpin oleh Mokhammad Najih sebagai ketua dan Bobby Hamzar Rafinus sebagai wakil ketua.
Sementara itu, anggota Ombudsman lainnya terdiri dari Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hery Susanto, Indraza Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, Johanes Widijantoro, Robert Na Endi Jaweng, serta Yeka Hendra Fatika.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengumpulan dokumen dan keterangan yang dianggap relevan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara yang sedang ditangani.





