Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa yang sebelumnya didakwa terlibat dalam kasus dugaan penghasutan terkait kericuhan saat demonstrasi pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/3/2026).
Empat orang yang dibebaskan dalam perkara tersebut yakni Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, serta Khariq Anhar. Mereka sebelumnya didakwa melakukan penghasutan melalui aktivitas di media sosial.
Dalam sidang pembacaan putusan, ketua majelis hakim Harika Yova Beri menyatakan bahwa seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah maupun meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat,” ujar Harika saat membacakan amar putusan di persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak berhasil menunjukkan adanya unsur penyebaran berita bohong dalam unggahan media sosial yang dijadikan dasar perkara tersebut.
Menurut hakim, tidak ditemukan bukti kuat bahwa konten yang diunggah para terdakwa mengandung informasi palsu ataupun hoaks sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum.
Majelis juga menilai tidak terdapat ajakan secara langsung yang mendorong publik untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Bahkan, selama proses persidangan tidak ada saksi yang mengaku terprovokasi oleh konten tersebut.
“Tidak ada saksi yang menyatakan dirinya terhasut atau terdorong melakukan tindakan pidana akibat unggahan para terdakwa,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa pihak lain, termasuk anak-anak atau peserta aksi, melakukan pelanggaran hukum sebagai dampak langsung dari unggahan yang dipersoalkan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta memerintahkan agar mereka segera dikeluarkan dari tahanan.
“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar mereka dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-haknya,” tegas hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga para terdakwa dinyatakan bebas.




