Tiga Laporan terhadap Adies Kadir Gugur di MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan perkara nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 menyatakan majelis tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan yang diajukan oleh para pelapor.
“Memutuskan, menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” ujar Palguna dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, MKMK menjelaskan bahwa kewenangan lembaga tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi itu menetapkan bahwa MKMK bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi, memantau pelaksanaan kode etik hakim konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa batas kewenangan tersebut hanya berlaku terhadap tindakan atau perilaku seseorang ketika yang bersangkutan sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Menurut Ridwan, penilaian dugaan pelanggaran etik dilakukan berdasarkan pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dikenal dengan istilah Sapta Karsa Hutama.
“Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau yang telah selesai masa jabatannya tidak lagi terikat oleh Sapta Karsa Hutama,” kata Ridwan saat membacakan pertimbangan majelis.
Laporan terhadap Adies Kadir sendiri diajukan oleh 21 akademisi dan praktisi hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Para pelapor menilai proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR RI tidak layak karena diduga melanggar kode etik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CALS juga menyoroti proses pengisian jabatan hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat. Dalam pandangan mereka, proses tersebut menimbulkan polemik karena sebelumnya Komisi III DPR RI telah memilih kandidat lain, yakni Inosentius Samsul.
Selain persoalan prosedur pencalonan, pelapor turut menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai politisi yang dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan ketika menangani perkara di Mahkamah Konstitusi, baik yang berkaitan dengan pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
Namun MKMK menilai bahwa dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor berkaitan dengan tindakan yang terjadi sebelum Adies Kadir menjabat sebagai hakim konstitusi.
Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan pelapor terjadi ketika Adies Kadir masih berstatus sebagai anggota DPR, sehingga tidak dapat dinilai menggunakan standar kode etik hakim konstitusi.
Lebih lanjut, majelis juga menilai bahwa dalil mengenai afiliasi politik Adies Kadir tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan etik oleh MKMK karena berada di luar ruang lingkup kewenangan lembaga tersebut.
Menurut MKMK, kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik apabila tidak berkaitan langsung dengan perilaku seorang hakim konstitusi saat menjalankan jabatannya.
“Fakta-fakta yang disampaikan pelapor terjadi ketika terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MKMK menyimpulkan bahwa laporan terhadap Adies Kadir tidak dapat diuji menggunakan parameter Sapta Karsa Hutama sehingga majelis menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa maupun mengadili perkara tersebut.
Selain laporan yang diajukan oleh CALS, dalam sidang yang sama MKMK juga menyatakan tidak berwenang menangani dua laporan lain terkait Adies Kadir. Kedua laporan tersebut masing-masing diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan advokat Edy Rudyanto.
Dengan demikian, seluruh laporan yang diajukan terhadap Adies Kadir di MKMK dinyatakan tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena berada di luar ruang lingkup kewenangan lembaga tersebut.



