Kasus Etik Hakim MK Adies Kadir Berujung Buntu di MKMK, Pelapor Beralih ke PTUN

Ilustrasi Hakim

Upaya mencari keadilan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir berakhir tanpa pemeriksaan substansi perkara. Dalam sidang putusan yang digelar pada perkara nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, maupun memutus laporan tersebut.

Majelis beralasan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi sebelum Adies Kadir menjabat sebagai hakim konstitusi. Karena itu, menurut MKMK, peristiwa tersebut berada di luar lingkup kewenangan lembaga pengawas etik hakim konstitusi.

Selain itu, majelis juga menilai dugaan keterkaitan politik dengan Partai Golkar tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan etik. MKMK menyatakan proses pemilihan hakim konstitusi yang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat merupakan wilayah kewenangan lembaga legislatif yang tidak dapat diintervensi demi menjaga etika hubungan antarlembaga negara.

Putusan tersebut menuai kritik dari para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke MKMK. Mereka menilai majelis justru melewatkan kesempatan penting untuk memperbaiki proses pengisian jabatan hakim konstitusi sejak tahap awal.

Salah satu pelapor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengkritik keras putusan MKMK yang dinilai tidak konsisten dengan preseden sebelumnya.

“MKMK seolah lupa pada presedennya sendiri. Tahun 2025 saat menyoal ijazah Arsul Sani, MKMK bersedia mengadili dokumen yang ada jauh sebelum beliau menjabat. Meskipun waktu itu diputuskan tidak ada pemalsuan ijazah, pada intinya MKMK pernah mengadili syarat yang digunakan dalam proses seleksi hakim MK. Mengapa sekarang standar itu berubah? Ini standar ganda yang berbahaya bagi masa depan pengawasan etika,” ujar Yance.

Kritik serupa juga disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Ia menyebut putusan MKMK memang sudah dapat diprediksi, namun tetap menyisakan kekecewaan bagi para pelapor.

“Kami kecewa, tapi tidak terkejut. MKMK memilih bermain aman di balik benteng formalitas. Namun perjuangan tidak berhenti di sini. Kami akan langsung membawa persoalan ini ke ranah administrasi melalui PTUN,” kata Bivitri.

Langkah hukum lanjutan juga ditegaskan oleh kuasa hukum pelapor, Raden Violla Reininda Hafidz. Menurutnya, proses pengangkatan hakim konstitusi yang dinilai tertutup dan minim partisipasi publik telah mencederai prinsip demokrasi dan transparansi.

“Meskipun Bapak Adies Kadir kini telah duduk di kursi hakim, ia membawa beban prosedur dan moral yang cacat sejak awal. Integritas tidak bisa lahir dari proses yang manipulatif. Karena itu kami akan menggugat dua hal sekaligus di PTUN, yakni Keppres pengangkatan dan tindakan faktual DPR dalam proses seleksi,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, tim hukum pelapor telah melayangkan keberatan administrasi kepada Presiden dan DPR pada 4 Maret 2026. Jika keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti, gugatan resmi akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan legalitas pengangkatan yang dinilai lahir dari proses yang tidak sah.

Para pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata ditujukan kepada individu tertentu. Upaya tersebut disebut sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi serta memastikan proses pengisian jabatan hakim konstitusi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Tutup