Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap agenda pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting guna memperjelas konstruksi perkara. “Bagi pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik dalam memberikan keterangan, tentu akan dijadwalkan pemeriksaannya,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 17 orang dari unsur pejabat internal maupun pihak swasta.
Sehari setelah OTT, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta.
Dari internal DJBC, tersangka yang ditetapkan adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) yang menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF), pemilik Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan impor barang tiruan yang masuk ke Indonesia. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.
Lembaga antirasuah itu juga tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pejabat lain, termasuk di level pimpinan, apabila dinilai memiliki keterkaitan atau informasi relevan dengan perkara tersebut.




