Soal Kenaikan Iuran BPJS, Muhaimin: Sudah Dikalkulasi Sejak Tahun Lalu
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan layak dipertimbangkan guna menjaga keberlanjutan pembiayaan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional.
Menurut Muhaimin, kajian terkait kenaikan iuran sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, pemerintah saat itu memutuskan menunda kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan daya beli masyarakat.
“Analisis kebutuhan kenaikan sudah ada sejak tahun lalu. Tetapi karena kondisi saat itu, diputuskan belum dinaikkan. Ke depan, tentu kita lihat kemampuan masyarakat dan kebutuhan agar BPJS tidak terus mengalami kerugian,” ujarnya.
Ia menambahkan, perhitungan teknis terkait kebutuhan penyesuaian iuran telah dikalkulasikan oleh Kementerian Kesehatan. Langkah tersebut disebut bertujuan memastikan mutu pelayanan kepada peserta tetap terjaga dan bahkan meningkat.
“Perhitungan dari Menteri Kesehatan memang menunjukkan kebutuhan kenaikan itu sudah ada sejak tahun lalu, terutama agar pelayanan bisa semakin baik,” katanya.
Lebih lanjut, Muhaimin mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah menanggung lebih dari 60 persen beban pembiayaan peserta BPJS Kesehatan. Besarnya porsi subsidi negara tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Namun demikian, ia menilai perlu adanya penguatan mekanisme subsidi silang di antara peserta. Kelompok masyarakat yang tergolong mampu diharapkan turut berkontribusi lebih besar untuk membantu peserta kurang mampu.
“Pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen. Karena itu, yang mampu seharusnya membantu yang lemah,” ujarnya menegaskan.



