400 Pekerja PT KAS (Mie Sedaap) Terancam Tak Terima THR, Perusahaan Beri Klarifikasi
Sekitar 400 buruh yang bekerja di fasilitas produksi milik PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen mi instan merek Mie Sedaap di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilaporkan dirumahkan menjelang Ramadhan 2026. Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan pekerja terkait kepastian status kerja serta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Sejumlah buruh kontrak dan tenaga alih daya (outsourcing) mengaku telah mengalami pengurangan jadwal kerja sejak sebulan terakhir. Dalam periode tersebut, mereka hanya dijadwalkan bekerja dua hingga tiga hari dalam sepekan dengan jam kerja yang tidak menentu.
Situasi memuncak pada Senin (16/2/2026), ketika informasi mengenai penghentian sementara pekerjaan disampaikan oleh kepala regu melalui grup WhatsApp internal. Sejak saat itu, para pekerja mengaku tidak lagi menerima panggilan kerja, meskipun masa kontrak disebut masih berjalan.
“Alasannya efisiensi. Tapi kami tidak dapat pesangon maupun THR,” ujar FZ (21), salah satu buruh asal Manyar, Gresik.
Pekerja lain, SMT (22), menyebut bahwa buruh terdampak berasal dari lima perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, yakni PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, serta PT Perwita Nusaraya.
Para buruh berharap perusahaan segera memberikan kejelasan mengenai status hubungan kerja serta memastikan pemenuhan hak-hak normatif mereka, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menanggapi isu yang beredar, manajemen WINGS Group Indonesia melalui Corporate Communication, Reydra, menyampaikan klarifikasi resmi tertanggal 21 Februari 2026. Dalam pernyataan tersebut, perusahaan menyebut operasional industri manufaktur padat karya sangat dipengaruhi dinamika permintaan pasar, sehingga penyesuaian kapasitas produksi menjadi langkah yang umum dilakukan.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah manajerial yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen dalam pernyataan resminya.




