Menkeu Ancam Blacklist Penerima LPDP yang Hina Negara

Dwi Sasetyaningtyas (DS).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang terbukti menghina negara.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik konten di media sosial yang menyinggung kebanggaan terhadap status kewarganegaraan asing (WNA) dan menuai perhatian publik.

Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari pada Senin (23/2/2026), Purbaya menyatakan bahwa penerima beasiswa negara yang dinilai melanggar etika dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemblokiran akses di lingkungan instansi pemerintahan.

“Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa dana beasiswa LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta alokasi utang negara yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.

Karena itu, penerima beasiswa diharapkan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sikap dan integritas sebagai penerima dana publik.

“Diharapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, kalau enggak senang, ya enggak senang, tapi jangan hina-hina negara lah. Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tambahnya.

Selain sanksi administratif, pemerintah juga memastikan akan meminta pengembalian dana beasiswa yang telah digunakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kalau dipakai untuk hina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau begitu,” pungkasnya.

Tutup