Indonesia-AS Sepakati Perpanjangan Izin Freeport hingga 2061

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan jajaran.

Pemerintah resmi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061. Kebijakan tersebut menjadi salah satu poin strategis dalam kesepakatan tarif impor resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa masa berlaku IUPK yang sebelumnya berakhir pada 2041 kini diperpanjang selama 20 tahun melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Kamis (19/2).

“Selain itu juga terdapat pengembangan critical mineral, termasuk perpanjangan IUPK Freeport McMoRan dari 2041 sampai 2061,” ujar Airlangga, Jumat (20/2).

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan induk Freeport-McMoRan juga akan mengalihkan 12 persen sahamnya di PT Freeport Indonesia kepada pemerintah Indonesia pada 2041 tanpa biaya tambahan.

Selain itu, IUPK disesuaikan untuk memungkinkan perpanjangan hak operasi berdasarkan umur cadangan tambang yang tersedia.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membuka peluang investasi dan transfer teknologi, khususnya dalam pengembangan mineral kritis serta logam tanah jarang (rare earth).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyebut kebijakan ini berpotensi mendorong tambahan investasi hingga USD 20 miliar dalam dua dekade mendatang.

Menurut Rosan, perpanjangan izin operasi tersebut akan memperkuat hilirisasi industri pertambangan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan investasi jangka panjang.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington, D.C.

Kerja sama tersebut mencakup penghapusan pembatasan ekspor komoditas industri Indonesia ke Amerika Serikat, percepatan pasokan mineral penting termasuk rare earth, serta komitmen memperkuat rantai pasok yang aman dan terdiversifikasi.

Dengan perpanjangan IUPK hingga 2061 dan tambahan investasi yang signifikan, pemerintah berharap sektor pertambangan nasional semakin kompetitif di pasar global serta berperan strategis dalam pengembangan mineral kritis dunia.

Tutup