Indonesia-AS Sepakati Transfer Data Lintas Negara untuk Kurangi Hambatan Dagang
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati pemberlakuan mekanisme transfer data lintas negara secara terbatas sebagai upaya menekan hambatan perdagangan non-tarif di antara kedua negara.
Kesepakatan tersebut tercantum dalam perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pengaturan transfer data lintas batas akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, pemerintah AS akan memberikan perlindungan terhadap data konsumen dengan standar yang setara dengan perlindungan data yang diterapkan di Indonesia.
Selain kesepakatan terkait arus data, kedua negara juga menyetujui penghapusan biaya masuk terhadap transaksi elektronik lintas batas.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperlancar aktivitas perdagangan digital antara pelaku usaha di Indonesia dan AS.
Airlangga menjelaskan, ketentuan penghapusan biaya transaksi elektronik tidak hanya berlaku untuk kerja sama dengan AS, tetapi juga telah diterapkan dalam hubungan perdagangan dengan kawasan Eropa.
Langkah ini dinilai menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional di tengah meningkatnya volume perdagangan berbasis elektronik.
Dengan adanya kesepakatan ini, kedua negara diharapkan mampu meningkatkan efisiensi perdagangan serta memperluas peluang kerja sama di sektor ekonomi digital.
Pemerintah juga menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif bagi pelaku ekonomi digital di tingkat global.




