Bapenda Jateng Resmi Berlakukan Diskon PKB 5 Persen Lewat Program GAS Jateng
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Bapenda) mulai memberlakukan insentif berupa potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen. Kebijakan tersebut dikemas dalam program bertajuk GAS Jateng 5 Persen yang resmi berjalan mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Informasi mengenai program ini disampaikan melalui akun media sosial resmi Bapenda Jateng, sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan beban pembayaran.
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Masrofi, membenarkan implementasi program tersebut setelah melalui proses kajian dan pembahasan bersama legislatif daerah.
“Setelah kita konsultasikan dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah dan disetujui, hasil kajian pengurangan 5 persen itu kita laporkan kepada Bapak Gubernur. Beliau setuju dan langsung menetapkan keputusan Gubernur,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Masrofi menjelaskan, skema relaksasi pajak tahun ini memiliki periode yang jauh lebih panjang dibandingkan kebijakan serupa yang diterapkan sebelumnya.
“Tahun lalu relaksasi diberikan 5 Januari sampai akhir Maret, sekitar tiga bulan, dengan besaran sekitar 13,94 persen. Tahun ini nominalnya 5 persen, tetapi berlaku hampir satu tahun penuh sampai 31 Desember 2026,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.





