Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Anggaran tersebut telah disiapkan sebagai bagian dari kebijakan belanja negara tahun depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal itu dalam pemaparannya pada agenda Indonesia Economic Outlook yang berlangsung di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Menurutnya, pemerintah memastikan hak aparatur negara tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Maret 2025 lalu, Presiden menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden.
Secara skema, komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, pola pemberian disesuaikan dengan ketentuan serupa, namun mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, bagi para pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjaga kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi menjelang Hari Raya melalui peningkatan daya beli masyarakat.




