Jaya Negara Klarifikasi Ucapan soal PBI, Sampaikan Maaf kepada Presiden

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto menyusul polemik pernyataannya mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Sabtu (14/2/2026). Ia menegaskan bahwa pernyataannya sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menyebut kebijakan tersebut sebagai instruksi langsung Presiden.

“Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.

Menurutnya, terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah pelaksanaan kebijakan yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan perintah langsung untuk menonaktifkan penerima manfaat.

“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta Jaya Negara segera meluruskan ucapannya karena dinilai menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pernyataan awal Jaya Negara sempat memicu sorotan luas lantaran dianggap menyiratkan bahwa penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI secara nasional—termasuk 24.401 warga di Denpasar—merupakan kebijakan langsung Presiden. Pemerintah pusat kemudian menegaskan bahwa penyesuaian data penerima bantuan dilakukan melalui proses verifikasi dan pemutakhiran agar program tepat sasaran.

Dengan klarifikasi dan permintaan maaf tersebut, Pemerintah Kota Denpasar berharap polemik yang berkembang dapat segera mereda serta tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Tutup