OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank Ilegal dan Berisiko Pidana

Otoritas Jasa Keuangan. (OJK)

Otoritas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik jual beli nomor rekening bank yang marak diperbincangkan di media sosial merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi bagi pelakunya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan aktivitas tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” ujar Dian dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, OJK terus mendorong perbankan untuk menindaklanjuti temuan rekening yang terindikasi diperjualbelikan. Langkah yang dapat diambil antara lain pembatasan hingga penghentian akses terhadap fasilitas perbankan milik pemegang rekening terkait.

“OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan, antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” tambahnya.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik tersebut dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh aktivitas transaksi yang terjadi pada rekeningnya, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang, maupun kejahatan keuangan lainnya.

Regulator menilai praktik jual beli rekening kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan aliran dana ilegal, sehingga berpotensi merugikan sistem keuangan serta masyarakat luas.

Tutup