BPJPH Dorong Sosialisasi Masif soal Logo Halal Produk

Logo halal. Foto: dok. Kemenag

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan pentingnya peningkatan sosialisasi terkait penggunaan logo halal dan non-halal kepada pelaku usaha maupun masyarakat. Menurutnya, masih banyak kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik mengenai kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia menilai polemik yang muncul sebagian besar dipicu oleh kurangnya pemahaman terhadap sistem sertifikasi halal yang berlaku.

Haikal menjelaskan bahwa sertifikat halal merupakan bagian dari pernyataan kehalalan produk oleh pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini kerap disalahartikan dan menimbulkan resistensi, terutama di media sosial.

“Kami sedang berupaya melakukan sosialisasi yang lebih baik. Di media sosial, hambatan luar biasa besar karena banyak yang tidak memahami konsep halal itu sendiri,” ujar Haikal di hadapan anggota dewan.

Ia menegaskan bahwa penggunaan logo telah diatur secara jelas. Produk yang memenuhi ketentuan akan menggunakan logo halal, sementara produk yang tidak memenuhi kriteria kehalalan wajib mencantumkan logo non-halal.

Haikal juga menyoroti adanya narasi yang menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan ilegal. Menurutnya, anggapan itu tidak berdasar dan kerap digaungkan oleh pihak-pihak yang sejak awal menolak program pemerintah.

“Ini sering digembar-gemborkan seolah-olah ilegal, padahal sudah berkali-kali kami sampaikan bahwa logo halal diperuntukkan bagi produk halal, dan logo non-halal untuk produk non-halal. Aturannya jelas,” tegasnya.

BPJPH, lanjut Haikal, akan terus memperkuat edukasi publik agar kebijakan jaminan produk halal dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan polemik yang berulang.

Tutup