ESDM Siapkan LPG 3 Kg Satu Harga, Pembelian Wajib Terdaftar KTP
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram satu harga akan mulai diberlakukan pada 2026. Kebijakan ini akan berjalan beriringan dengan penerapan sistem pembelian LPG bersubsidi berbasis data kependudukan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan skema pengetatan distribusi LPG 3 kg agar hanya dapat diakses oleh masyarakat yang berhak. Salah satu mekanismenya adalah kewajiban pendaftaran menggunakan KTP.
Menurut Tri, kebijakan satu harga dirancang untuk memperkuat penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg tidak lagi dinikmati oleh kelompok yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi energi.
“Implementasi LPG satu harga direncanakan bersamaan dengan pengetatan pembelian LPG 3 kilogram bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam basis data,” ujar Tri.
Ia menambahkan, sepanjang 2025 pemerintah masih akan memfokuskan diri pada proses pendataan calon penerima LPG bersubsidi. Pendataan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Selama tahun ini kami menyiapkan datanya, bekerja sama dengan BPS. Nantinya, mulai 2026, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kilogram harus sudah tercatat dalam data tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. Revisi tersebut mengatur penyediaan, pendistribusian, serta penetapan harga LPG tertentu, termasuk LPG 3 kg.
Perubahan regulasi itu ditujukan untuk memperbaiki tata kelola subsidi energi, menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi LPG di dalam negeri, serta mendorong terwujudnya prinsip energi berkeadilan bagi rumah tangga sasaran, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani.




